BatamKriminalZona Headline

Viral di Medsos, Pencuri Motor di Batam Dibekuk Polisi Bersama 5 Barang Bukti

499
×

Viral di Medsos, Pencuri Motor di Batam Dibekuk Polisi Bersama 5 Barang Bukti

Share this article
Kurang dari 24 jam Polsek Lubuk Baja menangkap pelaku curanmor yang sempat viral. (Foto: Dok Polsek Lubuk Baja)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/12/2024), Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara memaparkan kronologi dan hasil penyelidikan.

Pelaku, berinisial IA (20), seorang karyawan swasta, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota.

Baca Juga:  Bongkar Sindikat Curanmor di Batam! Polisi Tangkap 5 Pelaku, Siapa Dalangnya?

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Tanjung Teritip Blok D, Kecamatan Lubuk Baja.

Korban, Rudi, menerima telepon dari penyewa motornya, Alnopi, yang melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR yang disewakan telah hilang. Rudi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Baca Juga:  Prank APBD 2024 Natuna: ASN dan Pihak Ketiga Kecewa, Dana Transfer Masih Jadi Teka-Teki

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan. Informasi yang dikumpulkan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Tanjung Teritip. Ketika polisi tiba di lokasi, pelaku ditemukan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Pengakuan Pelaku

Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian, yang kini telah diamankan di Polsek Lubuk Baja. Barang bukti yang berhasil disita meliputi: Dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Honda Beat BP 5018 CR, tahun 2024.