BatamKriminalZona Headline

Viral di Medsos, Pencuri Motor di Batam Dibekuk Polisi Bersama 5 Barang Bukti

744
×

Viral di Medsos, Pencuri Motor di Batam Dibekuk Polisi Bersama 5 Barang Bukti

Share this article
Kurang dari 24 jam Polsek Lubuk Baja menangkap pelaku curanmor yang sempat viral. (Foto: Dok Polsek Lubuk Baja)
banner 468x60

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Ipda M. Alvin Royantara, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan.

“Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum, untuk mencegah tindak pencurian,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gasak Motor di Morning Bakery, Dua Pelaku Curanmor di Sekupang Batam Diciduk Polisi di Hotel