Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Ipda M. Alvin Royantara, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan.
“Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum, untuk mencegah tindak pencurian,” ujarnya.













