Batam

Hisap Vape Rasa ‘Narkoba’, Kakek 60 Tahun dan Pria di Batam Diangkut Polsek Lubuk Baja

1
×

Hisap Vape Rasa ‘Narkoba’, Kakek 60 Tahun dan Pria di Batam Diangkut Polsek Lubuk Baja

Share this article
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie rilis kasus peredaran cartridge vape berisi narkoba Etomidate di Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie rilis kasus peredaran cartridge vape berisi narkoba Etomidate di Batam.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Gaya hidup nge-vape yang identik dengan gaya hidup anak muda berujung apes bagi dua warga di Batam.

Seorang kakek berinisial M yang sudah berusia 60 tahun bersama rekannya, HAU (30), terpaksa harus diangkut oleh aparat kepolisian usai kedapatan menguasai puluhan cartridge vape yang ternyata mengandung zat narkotika berbahaya jenis Etomidate.

BACA JUGA:  Angkat Suara, Lembaga Aras Gereja Kepri Desak Polisi Usut Tuntas Skandal Tiket Bodong Pesparawi

Keduanya digulung oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah polisi berhasil membongkar modus baru penyebaran narkoba berkedok cairan pods atau liquid vape merek THUGS.

Pengungkapan kasus unik namun berbahaya ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang pada Jumat (7/8/2026) sore.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa drama penangkapan bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:  Maling HP di Sagulung Nyaris Diamuk Massa

Berbekal aduan dari masyarakat yang curiga akan adanya peredaran vape “tak biasa”, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., langsung meluncur melakukan penyelidikan.

Di lokasi pertama, yaitu Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja, petugas berhasil meringkus pria berinisial HAU (30).

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang, petugas menemukan 2 cartridge vape merek THUGS dengan bungkusan emas bergambar yang diduga kuat berisi Narkotika Golongan II jenis Etomidate.