Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dua orang pelaku berinisial LN (22) dan YS (22) sukses diringkus polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu, 20 Mei 2026 malam.
Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.
Peristiwa curanmor di Sekupang Batam ini menimpa seorang korban bernama Kiki pada Minggu, 15 Maret 2026 lalu. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 warna putih dengan nomor polisi BP 6187 HO di parkiran Morning Bakery dalam keadaan stang terkunci.
Nahas, hanya berselang satu jam kemudian, tepatnya pukul 18.00 WIB, korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari lokasi semula. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan informasi, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mengendus keberadaan salah satu terduga pelaku.













