BatamKriminalLensa Forensik

Gasak Motor di Morning Bakery, Dua Pelaku Curanmor di Sekupang Batam Diciduk Polisi di Hotel

63
×

Gasak Motor di Morning Bakery, Dua Pelaku Curanmor di Sekupang Batam Diciduk Polisi di Hotel

Share this article
Dua orang ditangkap polisi terkait aksi curanmor di Sekupang.
Dua orang ditangkap polisi terkait aksi curanmor di Sekupang.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dua orang pelaku berinisial LN (22) dan YS (22) sukses diringkus polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu, 20 Mei 2026 malam.

Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.

BACA JUGA:  Batam Hemat Rp18 Miliar Lewat WFH, Sekda: Ini Bukan Karena Anggaran Kita Tipis!

Peristiwa curanmor di Sekupang Batam ini menimpa seorang korban bernama Kiki pada Minggu, 15 Maret 2026 lalu. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 warna putih dengan nomor polisi BP 6187 HO di parkiran Morning Bakery dalam keadaan stang terkunci.

Nahas, hanya berselang satu jam kemudian, tepatnya pukul 18.00 WIB, korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari lokasi semula. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

BACA JUGA:  Trio Pimpinan BGN Tumbang: Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Kompak Masuk Sel Tahanan Jampidsus

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan informasi, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mengendus keberadaan salah satu terduga pelaku.