Gudangberita.co.id, Batam — Sebuah operasi laut senyap yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL berhasil mematahkan jaringan penyelundupan narkotika internasional di perairan terluar Indonesia.
Dari penyergapan dramatis di wilayah Natuna dan Anambas, petugas menyita barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL senilai Rp1,28 triliun yang berpotensi merusak lebih dari 4 juta jiwa.
Pengungkapan hasil operasi gabungan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari pengintaian ketat pasca-penangkapan kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026 yang membawa 1,3 ton Ketamin.
Berdasarkan analisis intelijen, tim gabungan mengendus keberadaan kapal general cargo Fuchangxing 1 berbendera Comoros yang menunjukkan gestur mencurigakan di jalur laut internasional.
Trik Mematikan AIS: Kapal Fuchangxing 1 sengaja mematikan sistem navigasi Automatic Identification System (AIS) untuk menghindari deteksi radar petugas.
Transaksi di Perairan Vietnam: Pada 19 Agustus 2026, kapal ini terdeteksi melakukan aktivitas ship-to-ship (bongkar muat ilegal di tengah laut) dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam.














