BatamZona Headline

Masalah Parkir di Batam, Ombudsman: Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis atau Lewat Jam 10 Malam

298
×

Masalah Parkir di Batam, Ombudsman: Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis atau Lewat Jam 10 Malam

Share this article
Juru parkir. (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyoroti persoalan pajak/retribusi parkir di Kota Batam. Dari pantauan Ombudsman, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya permintaan pembayaran tiket parkir oleh juru parkir (Jukir) yang tidak disertai karcis.

Padahal Dinas Perhubungan Kota Batam beberapa waktu lalu menggaungkan “jangan bayar jika tidak ada karcis”.

BACA JUGA:  Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Pemko Batam Siapkan Operasi Pasar Murah Besar-Besaran

Merujuk pada Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 pasal 17, Petugas Parkir / Jukir mempunyai tugas salah satunya menyerahkan bukti penggunaan fasilitas parkir yakni karcis.

Apalagi berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

BACA JUGA:  Janji Manis Penanganan Longsor Bengkong Baru: Setengah Tahun Terbengkalai, Kini Jadi ‘Wisata Air Terjun’ Lumpur

“Maka merupakan keniscayaaan penyelenggaraan pelayanan parkir juga harus sesuai dengan standar pelayanan. Salah satunya ialah terkait pemberian bukti pembayaran pajak parkir kepada pengguna parkir yakni karcis,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Selasa (10/9/2024).