harris
BatamLayanan PublikZona Headline

Ombudsman Kritik Keras Tata Kelola Parkir di Batam: Maladministrasi Mengancam

293
×

Ombudsman Kritik Keras Tata Kelola Parkir di Batam: Maladministrasi Mengancam

Share this article
Sebanyak 26 jukir liar terjaring razia di Batam. (Foto: Dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan parkir di Kota Batam, yang dinilai penuh dengan potensi maladministrasi.

Dalam kajian bertajuk Potensi Maladministrasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Ruang Milik Jalan (rumija), sejumlah temuan dan rekomendasi diserahkan langsung kepada perwakilan Walikota Batam dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam pada Senin (9/12/2024).

BACA JUGA:  Paparkan Capaian Pembangunan Batam, Amsakar Ajak RT dan RW Bergerak Bersama

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyebutkan bahwa kajian ini lahir dari pengamatan dan keluhan masyarakat yang terus berulang.

Rekomendasi diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam pada Senin (9/12/2024).

Ombudsman menerima laporan tentang berbagai masalah, mulai dari juru parkir yang tidak memberikan karcis hingga keberadaan parkir liar yang dikelola secara ilegal.

“Penyesuaian tarif parkir beberapa waktu lalu memicu gelombang keluhan dari masyarakat. Keluhan itu datang melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, SP4N Lapor, dan Ombudsman sendiri. Ini menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola parkir,” ujar Lagat.

BACA JUGA:  Polsek Sagulung Tangkap 2 Bos Penganiaya Buruh di Batam usai Video Korban Viral, Dipicu Masalah Gaji

Potensi Maladministrasi dan Pelanggaran Perda

Kajian Ombudsman menemukan bahwa penyelenggaraan parkir rumija di Batam tidak sepenuhnya patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 52 Tahun 2018. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi adalah: