Gudangberita.co.id, Batam — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Hal ini buntut dari gagalnya keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke tingkat nasional. Polda Kepri sudah melakukan penyelidikan intensif selama tiga pekan sejak 23 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Hasil gelar perkara, Polda Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial VE dan HE dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Nona, Jumat (10/7/2026).
Kedua tersangka merupakan pihak yang dilaporkan langsung oleh Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut adalah VE (Seorang pengusaha atau bos agen perjalanan (travel) dan HE (Oknum Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri).
Dalam proses penyidikan, polisi bergerak cepat dengan memeriksa total 26 orang saksi. Selain itu, menyita 20 jenis dokumen yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara penipuan dana tiket tersebut.













