Gudangberita.co.id, Batam – Kota Batam, yang dikenal sebagai pintu gerbang investasi dan industri di barat Indonesia, menyimpan ironi dalam hal pengelolaan pelayanan publik. Dari 601 titik parkir yang tersebar di seluruh penjuru kota, hanya sekitar 10% yang dinyatakan resmi memiliki rambu dan marka, menurut temuan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
Kondisi ini tidak hanya mencerminkan amburadulnya sistem pengelolaan parkir di ruang milik jalan (rumija), tetapi juga membuka ruang besar bagi kebocoran pendapatan daerah—sebuah potential loss yang selama ini dibiarkan tanpa penyelesaian berarti.
“Fakta di lapangan sangat mengecewakan. Dari ratusan titik parkir, yang dilengkapi rambu dan marka hanya sekitar 9–10 persen. Sisanya liar dan tidak teratur,” tegas Dr. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri.
Parkir Tanpa Aturan, Uang Tanpa Jejak
Salah satu temuan paling mencolok dari investigasi Ombudsman adalah minimnya karcis resmi yang diberikan kepada para juru parkir (jukir). Banyak pengguna jasa parkir diminta membayar, namun tidak menerima karcis sebagai bukti retribusi sah.
“Jukir mengaku bisa mengantongi Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari. Tapi karcis yang dibagikan hanya 10 lembar. Artinya, hanya sebagian kecil uang parkir yang masuk ke kas daerah,” ujar Lagat.