BatamZona Headline

601 Titik Parkir, Hanya 10% Resmi: Ombudsman Desak Pemko Batam Segera Bertindak

678
×

601 Titik Parkir, Hanya 10% Resmi: Ombudsman Desak Pemko Batam Segera Bertindak

Share this article

Ombudsman Bongkar Potensi ‘Kebocoran’ Parkir di Batam: Rp100 Ribu per Jukir per Hari

Karcis parkir di Batam. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kota Batam, yang dikenal sebagai pintu gerbang investasi dan industri di barat Indonesia, menyimpan ironi dalam hal pengelolaan pelayanan publik. Dari 601 titik parkir yang tersebar di seluruh penjuru kota, hanya sekitar 10% yang dinyatakan resmi memiliki rambu dan marka, menurut temuan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga:  Dari Server ke Sel Tahanan: Dua Pemuda Batam di Balik Situs Judol "TAHU69"

Kondisi ini tidak hanya mencerminkan amburadulnya sistem pengelolaan parkir di ruang milik jalan (rumija), tetapi juga membuka ruang besar bagi kebocoran pendapatan daerah—sebuah potential loss yang selama ini dibiarkan tanpa penyelesaian berarti.

“Fakta di lapangan sangat mengecewakan. Dari ratusan titik parkir, yang dilengkapi rambu dan marka hanya sekitar 9–10 persen. Sisanya liar dan tidak teratur,” tegas Dr. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri.

Baca Juga:  Belasan Jam Diperiksa Yusril Koto Resmi Ditahan Pagi Ini, Netizen: Kritik atau Kriminalisasi?

Parkir Tanpa Aturan, Uang Tanpa Jejak

Salah satu temuan paling mencolok dari investigasi Ombudsman adalah minimnya karcis resmi yang diberikan kepada para juru parkir (jukir). Banyak pengguna jasa parkir diminta membayar, namun tidak menerima karcis sebagai bukti retribusi sah.

“Jukir mengaku bisa mengantongi Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari. Tapi karcis yang dibagikan hanya 10 lembar. Artinya, hanya sebagian kecil uang parkir yang masuk ke kas daerah,” ujar Lagat.