Gudangberita.co.id, Batam – Delapan juru parkir liar tak berkutik saat Satreskrim Polresta Barelang melakukan razia tengah malam, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Aksi para jukir yang diduga memungut parkir di luar jam operasional ini langsung diendus oleh tim yang dipimpin Wakasat Reskrim, AKP Thetio Nardiyanto, S.H.
Operasi yang menjadi bagian dari Operasi Pekat Seligi 2025 itu menyasar lokasi-lokasi strategis seperti Simpang Kuda Sei Panas, Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya, hingga kawasan Penuin.
Dari tangan para jukir, polisi menyita: Uang tunai Rp708.200, 84 karcis motor dan 113 karcis mobil, 6 rompi jukir, 1 topi jukir.
Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk memungut uang parkir secara ilegal. Para pelaku juga langsung diinterogasi di tempat, didokumentasikan, dan akan diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk ketegasan terhadap pungutan liar yang meresahkan warga.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi oknum jukir yang memanfaatkan ruang publik untuk keuntungan pribadi secara ilegal. Ini tentang kenyamanan dan kepercayaan warga terhadap hukum,” ujarnya tegas.









