Gudangberita.co.id, Batam – Sebanyak 26 juru parkir (jukir) liar diangkut polisi dalam razia Kamis (5/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024) di sejumlah titik di Kota Batam.
Mereka yang terjaring ini terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes (Pol) Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, operasi ini bertujuan menciptakan ketertiban di kawasan parkir sekaligus mencegah aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kehadiran juru parkir liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga sering kali merugikan masyarakat dengan tarif parkir yang tidak wajar,” jelasnya.
Sebanyak 26 juru parkir liar yang tidak memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah terjaring operasi ini.
Lokasi penindakan mencakup sejumlah titik, seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, hingga kawasan Welcome to Batam.
Operasi melibatkan tim gabungan dengan dukungan 41 personel serta berbagai unit operasional, termasuk kendaraan patroli roda dua dan empat.
“Dalam operasi ini, kami ingin memastikan bahwa fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya tanpa gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Pandra.