Gudangberita.co.id, Lingga – Terbongkarnya penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal di perairan Pulau Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, membuka tabir dugaan modus baru jaringan perdagangan timah ilegal lintas negara.
Komoditas bernilai miliaran rupiah itu bukan lagi disimpan di gudang atau di atas kapal tetapi disembunyikan di dasar laut, tepat di bawah kerambah jaring apung, untuk mengelabui aparat sebelum dikirim ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan TNI Angkatan Laut melalui operasi gabungan pada 26 Juli 2026 lalu.
Hasilnya, sebanyak 42 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,6 ton berhasil diamankan bersama seorang tersangka berinisial AL yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pemilik kerambah apung.
Komandan Kodal IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menegaskan, keberhasilan operasi tersebut menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam strategis.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia sekaligus mencegah penyelundupan sumber daya alam strategis yang merugikan negara,” ujar Berkat saat konferensi pers di Lanal Dabo Singkep, Senin (3/8/2026).









