Gudangberita.co.id, Batam – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Batam menggulung peredaran rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek ternama seperti Manchester, H-Mild, R7Bold, H&D, PSG, T3, hingga OFO.
Dari penindakan selama empat hari pada 27–30 Juli 2026 tersebut, petugas menyita sedikitnya 32.790 batang rokok ilegal.
Namun, penindakan tidak berhenti pada pedagang eceran di pasar. Bea Cukai Batam kini resmi melebarkan jangkauan perburuan untuk melacak produsen utama serta membongkar jalur distribusi di balik peredaran rokok bodong tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penguatan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digalakkan pemerintah pusat untuk menyumbat kebocoran penerimaan negara langsung dari hulunya.
Dari hasil penyisiran di titik-titik rawan berdasarkan pemetaan intelijen, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp50,5 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp33,1 juta.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa mengamankan barang di tingkat pengecer hanyalah langkah awal. Pengumpulan dan pendalaman informasi kini difokuskan untuk memetakan alur pasokan barang dari pabrik hingga sampai ke tangan pedagang retail.













