Gudangberita.co.id, Lingga – Pengungkapan penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal di perairan Pulau Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, oleh TNI Angkatan Laut membuka babak baru dalam polemik tambang timah di wilayah tersebut. Kasus ini mencuat di tengah derasnya sorotan publik terhadap aktivitas kapal hisap timah di laut Pekajang yang selama beberapa pekan terakhir menjadi perbincangan.
Muncul pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik, apakah kasus penyelundupan ini berdiri sendiri atau justru mengungkap sebagian dari rantai distribusi timah yang lebih besar? Hingga kini, penyidik TNI AL masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Operasi gabungan yang digelar pada 26 Juli 2026 berhasil mengamankan 42 karung pasir timah seberat sekitar 1,6 ton yang disembunyikan di bawah kerambah jaring apung pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter.
Dalam konferensi pers di Lanal Dabo Singkep, Senin (3/8/2026), Komandan Kodal IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di perairan Pekajang.
Saat patroli dilakukan, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) bersandar di lokasi. Namun ketika hendak dilakukan pemeriksaan, kedua kapal itu melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga belum berhasil diamankan.











