Lebih lanjut, ia menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan parkir di lapangan.
“Saat ini kami sedang melakukan kajian mengenai retribusi pajak parkir di Kota Batam ini. Sedikit mengenai temuan kami, Jukir hanya menerima sedikit karcis dari Koordinator Lapangan. Maka kami minta Dishub untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai merugikan masyarakat juga pendapatan daerah,” ujar Lagat.
Kedepannya Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap Dishub kembali fokus mensosialisasikan retribusi parkir berlangganan sehingga kedepannya pembayaran gaji Jukir dapat dibayarkan per bulan.
Dengan demikian penyimpangan retribusi parkir dapat diminimalisir.“Dengan parkir berlangganan, pembayaran tersebut kan langsung masuk ke pendapatan daerah sehingga tidak ada celah oknum tertentu mengambil keuntungan dari retribusi parkir ini.
Namun Dishub harus pastikan dengan ikut serta parkir berlangganan, di seluruh Batam, tidak ada lagi pemungutan tarif parkir,” ungkap Lagat.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun juga meminta Dishub untuk melakukan edukasi kepada Jukir agar melakukan kewajibannya dengan baik dan benar antara lain memberikan pelayanan masuk dan keluar kendaraan serta menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan.












