Gudangberita.co.id, Lingga – Keberhasilan TNI Angkatan Laut melalui KRI Beladau-643 mengungkap dugaan aktivitas pertambangan timah ilegal di perairan Pulau Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, membuka babak baru dalam polemik eksploitasi timah laut di wilayah Kabupaten Lingga, khususnya di Pulau Pekajang.
Operasi gabungan bersama Tim Satgassus Timah Pusintelal yang digelar pada Senin (27/7/2026) lalu ini, berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa 42 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.596 kilogram.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Pangkalan TNI AL Dabo Singkep untuk menjalani proses hukum.
Keberhasilan ini patut diapresiasi. Namun, di balik penangkapan tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah pelaku yang diamankan hanya merupakan penambang lapangan, atau bagian dari mata rantai bisnis timah ilegal yang lebih besar?
Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas penambangan timah di kawasan Pekajang telah berulang kali menjadi sorotan masyarakat.
Berbagai pemberitaan sebelumnya juga mengangkat persoalan legalitas, pengawasan, hingga dugaan lemahnya pengendalian terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Penangkapan satu orang dengan barang bukti hampir 1,6 ton pasir timah menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan perkara kecil.








