HukumLingga

TNI AL Sita 1,6 Ton Timah Ilegal di Lingga, Rantai Bisnis Cukong Mulai Diselidiki

139
×

TNI AL Sita 1,6 Ton Timah Ilegal di Lingga, Rantai Bisnis Cukong Mulai Diselidiki

Share this article
Barang bukti karung berisi pasir timah diamankan TNI AL di Pulau Pekajang Lingga. (Ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dabo Singkep mendalami indikasi keterlibatan jaringan cukong besar dalam kasus tambang timah ilegal di perairan Pulau Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Langkah ini diambil usai prajurit KRI Beladau-643 bersama Tim Satgassus Timah Pusintelal mencegat aktivitas penambangan tanpa izin dan mengamankan seorang terduga pelaku, Senin (27/7/2026).

BACA JUGA:  Merek Manchester hingga H-Mild Digulung, Bea Cukai Batam Lacak Produsen Rokok Ilegal

Dari operasi penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 42 karung pasir timah dengan total berat mencapai 1.596 kilogram (1,59 ton).

Komandan KRI Beladau-643, Letkol Laut (P) Akbar Suthawijaya, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam laut Indonesia dari praktik eksploitasi liar.

“Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi dan kesiapsiagaan seluruh unsur yang terlibat dalam menjaga keamanan wilayah laut Indonesia,” ujar Akbar dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara Senilai Rp1,7 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap

Sitaan hampir 1,6 ton pasir timah dari satu lokasi mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan di perairan Pekajang bukan sekadar aksi perorangan berskala kecil.

Praktik ini disinyalir melibatkan mata rantai distribusi yang terorganisir, mulai dari penambang lapangan, penampung (pengepul), hingga pemodal utama.