“Jadi jangan sampai masyarakat membayar, tapi tidak mendapatkan pelayanan yang baik,” tambah Lagat.
Kepada masyarakat, Lagat berpesan agar tidak perlu membayar retribusi parkir jika Jukir tidak dapat memberikan karcis.
“Waktu operasional Jukir juga mulai pukul 6 pagi hingga 10 malam. Bila kendaaraan menggunakan fasilitas parkir di luar jam tersebut, maka masyarakat tidak dikenakan retribusi parkir. Jika ada pemungutan maka itu ilegal. Masyarakat dapat menolak,” jelasnya.












