“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka bertemu dengan seorang DPO sebelum bertemu dengan AR di apartemen untuk transaksi 10 botol sabu cair,” jelas Donny.
Saat FM dan IS bertransaksi di parkiran Apartemen Queen Victoria, mereka lalu ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa IS dan FM sudah beberapa kali melakukan penjemputan dan pengantaran sabu dari Batam ke Palembang.
“Penyelidikan ini dimulai dari hotel yang disewa oleh kedua tersangka, kemudian mereka menuju apartemen untuk bertemu dengan AR dan melakukan transaksi 10 botol sabu cair yang akan dibawa ke Sumatera Selatan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman polisi, diketahui bahwa ada dua orang pelaku yang masih DPO. Satu pelaku berada di luar negeri dan satu pelaku lainnya adalah fasilitator bagi IS dan FM.
“IS dan FM berkomunikasi dengan inisial O (DPO), yang kemudian berkomunikasi dengan AR untuk transaksi 10 botol sabu cair. Pelaku AR ini merupakan peracik sabu cair menjadi kristal. Pelaku mengaku melakukan aksinya itu dipandu oleh seorang DPO yang berada di luar negeri,” jelas Donny.
Di hotel yang disewa oleh IS dan FM, polisi menemukan dua paket sabu seberat kurang lebih satu gram yang disimpan di kloset kamar mandi.












