Gudangberita.co.id, Natuna – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh bocor, apalagi loyo. Bergerak cepat mengantisipasi celah fiskal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna resmi mengambil langkah taktis dengan “memformat ulang” regulasi pemungutan kas daerah.
Melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar Kamis (09/07/2026), DPRD Natuna resmi mengetuk palu persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil agar pemerintah daerah tidak “kebobolan” dalam mengamankan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Rusdi, serta dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, anggota legislatif, dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyusunan ulang strategi pajak ini mendapat lampu hijau penuh dari seluruh konstelasi politik di parlemen Natuna. Lima fraksi—Fraksi PDI Perjuangan Plus, Fraksi NasDem, Fraksi Amanat Pembangunan Sejahtera, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra Demokrat Indonesia—kompak memberikan pendapat akhir yang positif.













