Gudangberita.co.id, Batam – Konflik kepemilikan lahan antara masyarakat dan perusahaan swasta kembali memanas di Kota Batam. Komisi I DPRD Kota Batam bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengurai benang kusut sengketa lahan yang menimpa warga Kawasan Siap Bangun (KASIBA) Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Jumat (10/7/2026) siang.
Langkah ini diambil setelah sebagian permukiman warga terindikasi masuk ke dalam kawasan Penetapan Lokasi (PL) milik perusahaan swasta.
Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta anggota komisi, Muhammad Fadhli, SE., MM. dan Jimy Siburian, SH.
Persoalan ini mencuat setelah warga KASIBA Mangsang mendapati ruang hidup dan lahan mereka diduga tumpang tindih dengan alokasi lahan perusahaan. Guna mencari jalan tengah, RDPU ini mempertemukan seluruh stakeholder terkait secara komprehensif.
Instansi dan pihak yang dihadirkan dalam RDPU tersebut antara lain:
Pemerintah & Regulator: Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, dan Kantor Pertanahan (BPN) Batam.
Aparat Penegak Hukum & Kewilayahan: Polresta Barelang, pihak Kecamatan Sungai Beduk, serta Kelurahan Mangsang.













