Gudangberita.co.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar kasus dugaan eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Seorang pemuda berinisial MSM (24) diringkus polisi setelah tega menyetubuhi dua remaja perempuan berusia 16 tahun dengan modus iming-iming bantuan uang.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (13/7/2026) siang.
Peristiwa memilukan ini menimpa dua korban berinisial KVSS (16) dan RNAP (16). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi bejat tersangka terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 silam di Hotel Indomas, Komplek Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Batu Ampar.
Kompol M. Debby mengungkapkan bahwa tersangka MSM sengaja memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang sedang mendesak.
“Modus yang dilakukan tersangka MSM adalah menawarkan bantuan berupa sejumlah uang kepada kedua korban yang masih di bawah umur. Syaratnya, mereka harus bersedia melakukan hubungan badan secara bergantian,” ujar Kompol Debby.
Kronologi kejadian bermula saat MSM menghubungi korban dan menawarkan bantuan finansial. Karena kebutuhan hidup yang mendesak, kedua korban terpaksa menyetujui tawaran tersebut.













