harris
BatamKriminalLensa Forensik

Siasat Kemasan Kuaci Gagal, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sekupang Batam

107
×

Siasat Kemasan Kuaci Gagal, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sekupang Batam

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dua orang tersangka berinisial ID alias I (42) dan SA alias A (33) berhasil diringkus di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, dengan total barang bukti sabu seberat 233,85 gram.

BACA JUGA:  Kantongi Anggaran Rp4,8 Triliun, Ini 5 Proyek Raksasa Batam yang Bakal Didanai di 2027

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kejadian.

Kapolda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan berlangsung pada Senin (25/5/2026) malam.

BACA JUGA:  Diskusi Publik Fesmed Selat Malaka: TPPO Bukan Soal Pekerja Migran Saja

Petugas bergerak mengepung lokasi pertama pada Senin malam sekira pukul 19.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka pertama, ID alias I (42).

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ID, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 59,41 gram netto. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah bungkusan bekas kuaci berwarna oranye untuk mengelabui petugas,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Jalur Utama Batam Centre-Tiban Ditutup Total 15 Hari, Simak Pengalihan Arus Lalu Lintasnya