Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dua orang tersangka berinisial ID alias I (42) dan SA alias A (33) berhasil diringkus di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, dengan total barang bukti sabu seberat 233,85 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kejadian.
Kapolda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan berlangsung pada Senin (25/5/2026) malam.
Petugas bergerak mengepung lokasi pertama pada Senin malam sekira pukul 19.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka pertama, ID alias I (42).
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ID, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 59,41 gram netto. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah bungkusan bekas kuaci berwarna oranye untuk mengelabui petugas,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam keterangan resminya.













