HukumLingga

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri Jadi Bukti Dalil Jaksa Diterima, Empat Terdakwa Kembali Dipenjara

209
×

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri Jadi Bukti Dalil Jaksa Diterima, Empat Terdakwa Kembali Dipenjara

Share this article
Potret wajah keempat terdakwa dalam kasus korupsi proyek jembatan di Desa Marok Kecil. (Ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, akhirnya kandas di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Vonis banding yang menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa disambut positif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Keempat terdakwa yang dinyatakan bersalah yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, Deky sebagai pelaksana proyek, dan Jeki Amanda yang saat proyek berlangsung menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.

BACA JUGA:  Alur DBH Minerba Tak Rinci, Pemkab Lingga Kesulitan Pastikan Kontribusi Royalti PT CPM

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi melalui Kepala Seksi Intelijen, Christian Dior Parsaoran Sianturi, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan banding jaksa menjadi apresiasi tersendiri bagi penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sembari mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi untuk menentukan tindak lanjut atau langkah ke depan terhadap putusan tersebut,” ujar Dior kepada Wartawan, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:  Sidang PTUN KKP vs PT TBJ: Keabsahan Izin Tersus CV Samudra Energi Prima Dipertanyakan

Meski mengapresiasi putusan tersebut, Kejari Lingga belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.