Gudangberita.co.id, Anambas – Kasus kejahatan perbankan (fraud) berskala besar yang mengguncang PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) KCP Anambas memasuki babak baru.
Terdakwa Budi Setiawan (49), mantan pejabat bank yang diduga kuat membobol dana setoran pelunasan 14 nasabah hingga memicu kerugian miliaran rupiah, kini bersiap menghadapi tuntutan hukum.
Setelah melewati serangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Natuna, nasib hukum eks bos perbankan syariah ini akan segera ditentukan.
Berdasarkan jadwal resmi, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam berkas dakwaan dengan Nomor Reg. Perkara: PDM-01/TRP/Eku.2/04/2026, Penuntut Umum Ajun Jaksa Muhammad Faudzi Ahsani, S.H., menyatakan bahwa perbuatan culas terdakwa bersama rekannya telah mengakibatkan BSI KCP Anambas mengalami kerugian finansial fantastis mencapai Rp2.830.478.505 (Rp2,8 miliar).
Jejak Fraud dan Modus Licik Transaksi Luar Kantor
Praktik lancung ini dilakukan Budi Setiawan selama kurun waktu September 2022 hingga Juli 2024. Saat itu, ia menduduki posisi strategis sebagai Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) sekaligus Branch Operation Service Manager (BOSM) di BSI KCP Anambas yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.








