Gudangberita.co.id, Anambas – Tabir gelap skandal kejahatan perbankan (fraud) di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) KCP Anambas akhirnya terbongkar secara gamblang di persidangan.
Mantan pejabat bank, Budi Setiawan (49), didakwa menggunakan modus operandi yang sangat licik untuk menilap uang setoran pelunasan pembiayaan milik 14 nasabah yang mayoritas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Akibat kongkalikong jahat yang dilakoni terdakwa bersama rekannya, bank syariah terbesar di Indonesia tersebut harus menelan kerugian finansial fantastis mencapai Rp2.830.478.505 (Rp2,8 miliar). Kini, proses hukum Budi telah berada di ujung tanduk dan dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pidana pada Kamis, 23 Juli 2026 mendatang.
Cegat Nasabah di Luar Kantor & Terbitkan SK Lunas Bodong
Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nomor Reg. Perkara: PDM-01/TRP/Eku.2/04/2026, aksi culas ini dilakukan Budi Setiawan selama hampir dua tahun, tepatnya sejak September 2022 hingga Juli 2024.
Saat itu, ia memegang posisi vital sebagai Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) sekaligus Branch Operation Service Manager (BOSM) di BSI KCP Anambas, Jalan Imam Bonjol, Tarempa.








