Gudangberita.co.id, Anambas – Sebuah kasus kriminal unik terjadi di Kepulauan Anambas. Berawal dari penangkapan seorang pria yang diduga mengintip dan mencuri pakaian dalam wanita, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas justru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
​Kasus ini merupakan hasil pengembangan sukses dari perkara awal yang ditangani oleh Polsek Siantan pada Rabu (03/06/2026).
​Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat personel Polsek Siantan mengamankan seorang pria berinisial A.S.H.
​A.S.H. awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam dan aksi mengintip. Namun, saat diinterogasi, pelaku membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
​”Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Polsek Siantan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan pemeriksaan urine. Hasil tes menunjukkan bahwa A.S.H. positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar IPTU Kristian.
​Pengembangan Kasus: 4 Rekan Pelaku Ikut Positif Narkoba
​Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan tracking dan interogasi mendalam. Kepada petugas, A.S.H. bernyanyi bahwa ia mengonsumsi sabu tersebut bersama tiga orang rekannya, yakni E., I., dan H.H.
​Petugas bergerak cepat mengamankan ketiganya. Berkerja sama dengan tim Laboratorium RSUD Tarempa, pihak kepolisian melakukan tes urine massal terhadap para terduga pelaku. Hasilnya, keempat pria tersebut dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.












