Gudangberita.co.id, Batam – Penyesalan selalu datang terlambat, dan bagi Amiroh Shintawati alias Shinta, penyesalan itu terasa seperti sembilu yang menyayat hati. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026), janda muda ini harus menerima kenyataan pahit divonis enam tahun penjara.
Namun, bukan dinginnya jeruji besi yang membuat tangisnya pecah tak terkendali. Melainkan kenyataan bahwa ia telah “dibuang” oleh lelaki yang ia cintai ke dalam penjara, meninggalkan anaknya yang disabilitas tanpa pelukan seorang ibu.
Kisah kelam ini bermula dari kata manis. Eben Ezer Silalahi, pria yang dipanggil Shinta dengan sebutan sayang “Bojo”, adalah sosok yang menyeretnya ke dalam lembah hitam. Melalui pesan singkat, Eben membujuk Shinta untuk mencarikan pembeli bagi 10 butir pil ekstasi merah jambu.
Demi rasa cinta dan kepatuhan pada sang pacar, Shinta bergerak. Ia menghubungi kenalannya, mengatur janji, hingga akhirnya ia berdiri menunggu di depan sebuah ruko di Bengkong pada dini hari Juni 2025. Namun, bukan uang yang ia terima, melainkan borgol polisi yang mengunci pergelangan tangannya.
Ironisnya, saat vonis dibacakan, terungkap fakta yang menyesakkan: Eben, sang otak yang mengajaknya, justru divonis lebih ringan, yakni lima tahun enam bulan penjara. Sementara Shinta, sang janda yang hanya menuruti perintah, harus mendekam lebih lama.













