Dia mengungkapkan dalam pertemuan dengan para tokoh masyarakat di Rempang beberapa hari lalu, dirinya telah menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Rempang bukan penggusuran atau relokasi, melainkan penggeseran.
“Bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua bukan juga relokasi, tapi adalah pergeseran. Kalau relokasi, dari pulau A ke pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke Galang,” tuturnya.”Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” lanjut dia.
Bergeser
Sebelumnya, kesepakatan soal batalnya pemindahan warga Rempang ke Pulau Galang didapatnya pasca Bahlil bermukim selama dua hari di Pulau Rempang. Dari hasil diskusinya bersama warga, ia mendapati status tanah di sana merupakan warisan turun temurun, namun tidak bersertifikat.
“Saya sebagai anak kampung terenyuh juga, baru tahu jadi enggak ada sertifikat, enggak ada HGB (Hak Guna Bangunan) dari semua kampung. Maka kemudian kita formulasi kan kita geser ke satu kampung (Tanjung Banon), kita taro situ dengan sertifikat hak milik 500 meter per rumah,” ungkapnya.
“Total KK-nya itu kurang lebih sekitar 800 KK yang kita lakukan tahap awal, kemudian kita geser ke perkampungan sebelah itu,” imbuh Bahlil Lahadalia.













