harris
BatamZona Headline

Ini Parah nih, Rempang Eco City Belum Punya AMDAL dan HPL, Tapi Warga Sudah ‘Digusur’

389
×

Ini Parah nih, Rempang Eco City Belum Punya AMDAL dan HPL, Tapi Warga Sudah ‘Digusur’

Share this article
Pulau Rempang. (Ilustrasi)
banner 468x60

Hasil dari investigasi Ombudsman, warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. “Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” terang Johanes.

Temuan lain, Johanes mengatakan bahwa belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Ngeteh Santai, Kapolda Kepri Dukung Penuh Agenda UKW PWI Provinsi Kepri

“Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” ucapnya.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa Pemko Batam belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam.

Warga Pulau Rempang Batal Dipindah ke Pulau Galang, Ini Lokasi Barunya

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Usut Tuntas Konflik Lahan di Setokok Batam, Pelaku Premanisme Bakal Disikat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta penyelesaian masalah di Pulau Rempang, Kepulauan Riau dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan hak dan kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana diungkapkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

“Tadi bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:  Cegah Narkoba Masuk Batam, Amsakar Achmad Dorong Pakta Integritas Tempat Hiburan Malam