Gudangberita.co.id, Batam – Praktik dugaan mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, mulai terkuak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan BY (62), Direktur Utama PT A.E., sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan milik BP Batam seluas ±175,39 hektare, meski izin pemanfaatan kawasan tersebut telah dicabut oleh instansi berwenang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Polri menindak praktik penguasaan lahan ilegal yang merugikan negara dan menghambat pengembangan kawasan strategis Rempang.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 15 September 2023 dan telah melalui rangkaian penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026.
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026, dan tersangka kini ditahan di Rutan Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan, meskipun izin pemanfaatan lahan telah dicabut dan PT A.E. telah menerima surat peringatan serta perintah bongkar dari BP Batam, aktivitas di atas lahan tersebut diduga tetap berlangsung.













