Gudangberita.co.id, Batam – Penegakan hukum dalam kasus penyelundupan narkotika fantastis seberat hampir dua ton sabu di atas kapal MT Sea Dragon Tarawa memasuki babak baru. Dua terdakwa, Hasiholan Samosir dan Leo Samosir, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah menilai adanya kekeliruan fatal dalam konstruksi hukum dan pertimbangan hakim pada putusan sebelumnya.
Melalui tim penasihat hukumnya dari Mangatur Nainggolan Law Firm, akta memori kasasi telah resmi didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (2/6/2026).
Langkah hukum ini diambil demi memperjuangkan keadilan bagi kedua terdakwa yang diklaim hanya menjadi korban (kambing hitam) dari jaringan sindikat narkoba internasional.
Janggal, Ada Perubahan Konstruksi Hukum di Tingkat Banding
Kuasa hukum terdakwa, Benhauser Manik, mengungkapkan bahwa pihak keluarga dan tim pembela menghormati putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding. Namun, pihaknya menemukan adanya pergeseran konstruksi hukum yang membingungkan antara putusan pertama dan putusan banding.
“Kami sudah menerima akta memori kasasi dari PN Batam. Demi rasa keadilan dan kemanusiaan, kami harus terus melakukan pembelaan karena kami meyakini kedua klien kami adalah korban dari jaringan narkotika internasional, bukan bagian dari pelaku utama,” kata Benhauser.







