Gudangberita.co.id, Jakarta – Pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) rontok sekaligus dalam pusaran kasus korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.Â
Ketiganya kini kompak mendekam di sel tahanan Jampidsus setelah terjerat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pantauan di lokasi pada Rabu (3/6/2026) sore, Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.12 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung, Dadan hanya terdiam membisu dan langsung digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan, menyusul dua mantan wakilnya yang juga ikut dijebloskan ke penjara.
Hanya Seminggu, Kejagung Sapu Bersih Pucuk Pimpinan BGN
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penahanan trio pimpinan BGN ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Menariknya, proses hukum berjalan sangat kilat sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 29 Mei 2026.
“Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu. Tapi kalau mempelajarinya sebelum lidik sudah kami lakukan, di situ ada beberapa perhatian kita, termasuk laporan dari masyarakat mengenai dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).










