BatamZona Headline

Ini Parah nih, Rempang Eco City Belum Punya AMDAL dan HPL, Tapi Warga Sudah ‘Digusur’

360
×

Ini Parah nih, Rempang Eco City Belum Punya AMDAL dan HPL, Tapi Warga Sudah ‘Digusur’

Share this article
Pulau Rempang. (Ilustrasi)
banner 468x60

Saat memberikan keterangan pers, Senin 25 September 2023, Bahlil menyatakan pemerintah telah melakukan AMDAL terhadap rencana pembangunan Rempang Eco City. Hasil dari analisis yang dilakukan menurut Bahlil pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu tidak merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

“Sudahlah, pasti (bagian dari kajian). Jangan Walhi merasa lebih tahu daripada pemerintah. Kalian ini sudah seperti negara ini seolah-olah diatur oleh lembaga lain. Mana ada negara yang mau menyengsarakan rakyatnya?” kata Bahlil.

BACA JUGA:  Pasca Insiden Tragis di SDN 001, Batam Kini Serius Garap Zona Selamat Sekolah Berstandar SOP

Belum punya HPL

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan temuan sementara atas tindak lanjut penanganan masalah Rempang Eco City. 

Ombudsman menemukan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan.

“Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” terang Johanes dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.