Gudangberita.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Penangkapan ini mengejutkan publik lantaran Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4) lalu. Artinya, jabatan mentereng tersebut baru diembannya selama enam hari sebelum akhirnya mengenakan rompi merah muda tahanan Kejagung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penjemputan paksa terhadap Hery pada Kamis (16/4/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery keluar dari Gedung Bundar dengan tangan terborgol dan dikawal ketat oleh penyidik.
Hery hanya terdiam seribu bahasa saat digiring menuju mobil tahanan. Tidak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya meskipun awak media terus melontarkan pertanyaan terkait keterlibatannya dalam skandal tambang tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa peran Hery dalam kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur regulasi pertambangan.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup. HS diduga terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Utara,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.













