Gudangberita.co.id, Batam — Ruang digital kembali memakan korban akibat kegagalan mengontrol emosi. RS (37) alias Raja Situmorang, seorang warga di Kota Batam, kini harus rela kehilangan kebebasannya dan mendekam di balik jeruji besi. Pria ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Melayu melalui media sosial Facebook.
Akibat ketidakmampuannya menahan diri saat beradu argumen di kolom komentar, Raja Situmorang kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan terancam hukuman pidana penjara hingga 3 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena unggahan tersangka telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat Kota Batam serta berpotensi menciptakan konflik sosial antarsuku.
“Kasus ini cukup menarik perhatian publik. Dari adanya pengaduan yang dibuat oleh pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026).
Terbakar Amarah di Kolom Komentar Facebook
Kronologi apes yang menimpa Raja Situmorang bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam di wilayah Kecamatan Sagulung, Batam. Saat itu, tersangka sedang berselancar di Facebook dan melihat sebuah unggahan video terkait penutupan aktivitas penjualan daging babi di wilayah tersebut.








