Gudangberita.co.id, Lingga– Kehadiran media sosial di lingkungan birokrasi kembali memicu diskusi publik mengenai batasan aktivitas digital Aparatur Sipil Negara (ASN). Perhatian masyarakat tengah tertuju pada fenomena aktivitas live streaming (siaran langsung) di platform TikTok yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga saat jam kerja dinas.
Aktivitas digital tersebut terpantau berlangsung pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.14 WIB. Fenomena ini menjadi perbincangan hangat mengingat pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki mitigasi regulasi yang jelas terkait penggunaan media sosial bagi para pegawai.
Pemkab Lingga sejatinya telah mengantisipasi potensi kerawanan penggunaan media sosial ini jauh-jauh hari. Wakil Bupati Lingga, Novrizal, dalam apel resmi di Halaman Gedung Nasional Dabo Singkep pada 3 November 2025, telah menginstruksikan dengan tegas agar seluruh aparatur fokus pada pelayanan publik selama jam kantor.
“Jangan flexing di media sosial. Jangan live ketika jam waktu kerja, karena itu semua dapat mencederai atau merusak tanggapan dari masyarakat,” ujar Novrizal dalam arahannya kala itu.
Langkah preventif tersebut diambil karena aktivitas digital ASN kini menjadi salah satu parameter penilaian profesionalisme birokrasi yang dipantau oleh pemerintah pusat. Terjadinya fenomena live TikTok ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan internal.








