Modus Operandi: Melibatkan Pihak Ketiga (Calo)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, memberikan klarifikasi terkait prosedur di lapangan. Menurutnya, korban Nay memang dibawa ke ruang pemeriksaan karena tidak memiliki tiket pulang, yang merupakan prosedur standar keamanan.
Namun, di tengah proses tunggu tersebut, diduga masuk pihak eksternal atau calo yang menawarkan “bantuan” masuk ke Indonesia dengan imbalan uang.
“Saat Nay menunggu sekitar dua jam, datang oknum eksternal yang kami duga calo. Ia menawarkan kemudahan dengan imbalan yang diklaim akan dibantu petugas imigrasi,” jelas Hajar.
Sanksi Tegas: Dibina di Nusa Kambangan?
Washington Napitupulu dari tim Patnal Imigrasi menyatakan bahwa investigasi masih berjalan dan hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Menteri. Sebagai langkah awal, petugas yang terlibat telah diberhentikan sementara dari tugasnya.
“Khusus pegawai, kita akan lakukan sidang etik dan rekomendasi hukuman disiplin. Jika terbukti melanggar berat, berkaca dari kasus sebelumnya, ada yang dibina hingga ke Nusa Kambangan agar ada perubahan performa,” tegas Ujo Sutojo.
Menutup keterangannya, Kanwil Imigrasi Kepri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ujo memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan dan menyiapkan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat maupun turis.












