Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua.
Langkah ini diambil guna mendongkrak dasar hukum pengelolaan kawasan bersejarah tersebut, yang selama bertahun-tahun dinilai masih lemah karena hanya mengandalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Peningkatan status hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini mendesak dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang konkret bagi masyarakat adat di tengah masifnya ekspansi pembangunan kota modern Batam.
Kepastian tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengakui bahwa payung hukum berupa SK Wali Kota yang digunakan selama ini belum cukup kuat untuk memagari wilayah historis tersebut dari potensi sengketa lahan atau penggusuran.
Saat ini tercatat ada 37 titik Kampung Tua yang tersebar di seantero Kota Batam yang nasib legalitasnya masih menggantung dan menantikan hadirnya regulasi setingkat Perda.
“Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota, namun ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah. Ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Firmansyah menyampaikan amanat kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.













