Gudangberita.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan.
Langkah strategis ini diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi jajaran Wakil Ketua: Haji Aweng Kurniawan, Budi Mardiyanto, SE., MM., dan Muhammad Yunus Muda, SE.. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beserta jajaran pejabat Pemko Batam dan BP Batam.
Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan komitmen pemerintah untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar pembuangan menjadi sumber daya bernilai ekonomi melalui prinsip ekonomi sirkular.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan berbasis lingkungan. Perubahan perda ini diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya,” ujar Amsakar Achmad saat menjawab pandangan umum fraksi.
Revisi aturan ini juga akan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum. Beberapa poin krusial yang akan dibahas meliputi:












