Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp10 miliar.
Komoditas laut dilindungi tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur tikus di Kota Batam.
Dalam pengungkapan kasus ini, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.S. (penjemput barang) dan D.S. (otak/pemberi perintah).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster (baby lobster),” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia dalam konferensi pers bersama instansi terkait, termasuk Balai Karantina Kepri dan Bea Cukai Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa aksi ini terendus berkat laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman BBL dari Jakarta menuju Batam.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju Mega Legenda. Saat dicek, ditemukan tujuh koli kardus. Empat koli di antaranya berisi benih lobster yang disimpan di dalam koper,” jelas Kombes Pol. Silvester.













