HukumLingga

Sempat Divonis Bebas, 4 Terdakwa Korupsi Jembatan di Lingga Kini Dijebloskan ke Penjara 2 Tahun

166
×

Sempat Divonis Bebas, 4 Terdakwa Korupsi Jembatan di Lingga Kini Dijebloskan ke Penjara 2 Tahun

Share this article
Sidang tuntutan kasus korupsi jembatan Marok Kecil Lingga digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sidang tuntutan kasus korupsi jembatan Marok Kecil Lingga digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Nasib mujur empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, akhirnya kandas di tingkat banding.

Sempat menghirup udara bebas setelah divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, keempatnya kini harus bersiap dijebloskan ke penjara selama 2 tahun.

Kepastian ini diperoleh setelah Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

BACA JUGA:  Diambil Alih Pusat, DPP LSM LIRA Kawal Kasus Pengrusakan Kantor di Kepri

Putusan tingkat banding tersebut secara otomatis membatalkan vonis bebas (vrijspraak) yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Dalam sidang putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster senilai Rp10 Miliar di Batam, Modusnya Sembunyi di Koper Baju Bekas

Akibatnya, vonis bebas yang sempat dinikmati para terdakwa dianulir sepenuhnya dan diganti dengan hukuman kurungan badan serta denda finansial.

“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” bunyi amar putusan banding PT Kepri.