Gudangberita.co.id, Jakarta — Jagat penegakan hukum di Indonesia diguncang kabar mengejutkan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Langkah ini diambil menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediaman pribadinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut demi menjaga marwah institusi.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Mundurnya nahkoda Gedung Bundar sempat memicu kekhawatiran publik terkait nasib sejumlah kasus korupsi kakap yang sedang ditangani Kejagung. Namun, Anang memastikan roda organisasi dan penanganan perkara dipastikan tidak akan terganggu.












