BatamNasionalZona Headline

Warga Rempang Gugat UU Cipta Kerja, Suara dari Tanah yang Hendak Dihapus

52
×

Warga Rempang Gugat UU Cipta Kerja, Suara dari Tanah yang Hendak Dihapus

Share this article
Para perwakilan organisasi masyarakat sipil dan warga terdampak PSN saat mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/7/2025). Gugatan ini menyoroti pasal-pasal yang dinilai merugikan lingkungan dan hak warga. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Warga Rempang tak tinggal diam. Setelah digempur proyek Rempang Eco City yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menimbulkan gelombang penggusuran besar-besaran, kini suara perlawanan mereka menggema di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama delapan organisasi masyarakat sipil, warga Rempang resmi mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA:  Police Goes to School di Natuna, Polres Edukasi Pelajar SMAN 1 Bunguran Selatan Bahaya Narkoba

Permohonan ini mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai melegitimasi proyek-proyek raksasa yang merampas tanah, menghancurkan ekosistem, dan mengabaikan hak dasar warga. Rempang menjadi contoh paling nyata. Sebuah pulau yang dulunya tenang kini berubah menjadi ladang konflik atas nama investasi.

“Tanah kami bukan kosong. Di sana ada kubur leluhur, tempat ibadah, rumah-rumah, dan kehidupan,” ujar salah satu warga Rempang yang ikut menjadi pemohon. “Tapi mereka datang membawa surat keputusan, alat berat, dan aparat.”

BACA JUGA:  Karhutla Mengancam Batam, RT/RW Diminta Turun Tangan Awasi Lingkungan

Warga Rempang menjadi bagian dari pemohon judicial review bersama individu-individu terdampak PSN lainnya dari Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra). Mereka datang ke MK sebagai simbol perlawanan rakyat kecil terhadap proyek yang mengatasnamakan kemajuan, namun menyisakan luka ekologis dan sosial.