Gudangberita.co.id, Jakarta – Warga Rempang tak tinggal diam. Setelah digempur proyek Rempang Eco City yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menimbulkan gelombang penggusuran besar-besaran, kini suara perlawanan mereka menggema di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama delapan organisasi masyarakat sipil, warga Rempang resmi mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Jumat (4/7/2025).
Permohonan ini mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai melegitimasi proyek-proyek raksasa yang merampas tanah, menghancurkan ekosistem, dan mengabaikan hak dasar warga. Rempang menjadi contoh paling nyata. Sebuah pulau yang dulunya tenang kini berubah menjadi ladang konflik atas nama investasi.
“Tanah kami bukan kosong. Di sana ada kubur leluhur, tempat ibadah, rumah-rumah, dan kehidupan,” ujar salah satu warga Rempang yang ikut menjadi pemohon. “Tapi mereka datang membawa surat keputusan, alat berat, dan aparat.”
Warga Rempang menjadi bagian dari pemohon judicial review bersama individu-individu terdampak PSN lainnya dari Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra). Mereka datang ke MK sebagai simbol perlawanan rakyat kecil terhadap proyek yang mengatasnamakan kemajuan, namun menyisakan luka ekologis dan sosial.













