Gudangberita.co.id, Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun membekarn kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial TAS (22), pria asal Batam, tega melakukan aksi bejatnya terhadap seorang remaja berusia 13 tahun di salah satu hotel di Tanjung Balai Kota.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, dalam konferensi pers mengungkap bahwa modus pelaku dimulai dari perkenalan di dunia maya. Pelaku dan korban diketahui bergabung dalam satu grup WhatsApp bernama THE BOY’S VTUS ☆☆.
Setelah berkomunikasi intens melalui pesan singkat, TAS nekat menyeberang dari Kota Batam ke Tanjung Balai Karimun untuk menemui korban. Pada Kamis (16/4/2026), pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum akhirnya menggiring korban ke sebuah kamar hotel.
Di dalam kamar tersebut, pelaku melancarkan aksi asusilanya. Mirisnya, TAS juga merekam perbuatan bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban sebagai uang tutup mulut.
Kasus ini terungkap berkat kejelian ibu korban yang curiga melihat anaknya pulang membawa minuman kafe pada malam hari. Kecurigaan keluarga semakin menguat hingga akhirnya kakak korban menemukan rekaman video asusila saat memeriksa ponsel milik korban.













