Gudangberita.co.id, Batam – Setelah melewati proses panjang dan gelombang penolakan masyarakat adat, proyek Rempang Eco City akhirnya resmi dinyatakan gagal total. Informasi ini dikonfirmasi oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagram pribadinya.
Ia menyebutkan bahwa Kawasan Rempang Eco City sudah tidak lagi tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi jangan ada lagi yang ngadi-ngadi, dalam Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo, sudah tidak ada lagi Proyek Strategis Nasional yang bernama Kawasan Rempang Eco City,” tegas Rieke.
Pembatalan proyek ini membawa angin segar bagi masyarakat Pulau Rempang yang selama ini resah akibat ancaman relokasi. Rieke juga menegaskan bahwa dengan keluarnya Perpres ini, intimidasi terhadap warga harus segera dihentikan.
Dugaan Permainan Lahan Mulai Dibuka
Seiring dengan batalnya proyek, perhatian kini tertuju pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan Rempang. Masyarakat dan berbagai elemen sipil mendorong Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas indikasi permainan hak kelola lahan seluas 17.000 hektare yang sebelumnya diberikan kepada PT Makmur Elok Graha (MEG).