UU Cipta Kerja Dinilai Legalkan Pelanggaran
Gugatan ini juga diajukan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil, antara lain:
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
- Trend Asia
- Pantau Gambut
- Yayasan Auriga Nusantara
- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
- FIAN Indonesia
Mereka menilai, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja memberikan status istimewa pada PSN—membuatnya kebal dari regulasi lingkungan, hukum agraria, hingga mekanisme partisipasi publik. “Ini sama saja dengan membuka pintu selebar-lebarnya untuk perampasan tanah secara legal,” ujar perwakilan YLBHI.
Permohonan tersebut juga ditegaskan sebagai langkah untuk mengoreksi arah pembangunan nasional, yang selama ini dianggap semakin eksploitatif dan menjauh dari prinsip keadilan ekologis.
Busyro Muqoddas: Pembangunan Jangan Abaikan Hukum dan HAM
Salah satu pemohon yang turut menggugat adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik. Ia menyebut, “PSN telah berubah menjadi proyek eksklusi sosial. Banyak warga yang terpinggirkan, disingkirkan, dan diintimidasi demi investasi.”
Menurutnya, MK harus memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak asasi, bukan sekadar menjadi pelengkap proses formalisasi undang-undang yang cacat dalam substansi dan pelaksanaan.
Gugatan ini menjadi catatan sejarah penting, karena melibatkan langsung komunitas-komunitas terdampak. Rempang jadi gambaran bagaimana tanah, budaya, dan hak-hak warga bisa dihapus oleh satu keputusan politik.













