Gudangberita.co.id, Batam – Total sudah 43 orang diamankan polisi dari kasus kerusuhan demo penolakan relokasi Rempang di depan Gedung BP Batam, Senin (11/9/2023). Kerusuhan menjalar ke sekitaran Batam Center saat ini.
Aparat memukul mundur massa yang mulai melakukan pengrusakan dan perlawan terhadap Petugas Polri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini.
“Serta akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dimana surat keterangan tersebut sangat diperlukan didalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya,akan terus dipantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi,” ucap Pandra.
Ia menegaskan bahwa undang-undang nomor 9 tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum. Namun menurutnya perlu diingat para peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
“Diharapkan masyarakat dapat tenang, Penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampainkan langsung oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana stategis nasional,” ucapnya.