Gudangberita.co.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto buka suara soal konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam.
Menurutnya, lahan seluas 17 ribu hektare yang bakal menjadi lokasi Rempang Eco City tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan merupakan kawasan hutan.
“Tanah di Rempang itu tidak ada HGU. Tanah rempang luasnya 17 ribu hektare ini adalah kawasan hutan. Kemudian 600 hektare HPL-nya dari BP Batam. Jadi masyarakat di sana menempati Pulau Rempang itu juga tidak ada sertifikat,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Menurut Hadi sebelum pecah kerusuhan di Pulau Rempang, pemerintah sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat. Hadi menyebut 50% masyarakat menerima usulan pemerintah terkait relokasi.
“Pertama ada 15 titik masyarakat di Rempang. Mereka hidup sebagai nelayan di pinggir pantai. Dengan adanya proyek ini kami coba ketuk hari masyarakat. Dengan tetap menghargai budaya lokal adalah dengan mencarikan tempat atau merelokasi,” imbuhnya.
Tak cuma itu, Hadi menyebut pemerintah juga menyiapkan Hak Guna Gabungan seluas 500 hektare untuk masyarakat. Lokasinya juga berdekatan dengan pinggir laut demi menyesuaikan mata pencaharian masyarakat yang mayoritasnya nelayan. Fasilitas pelengkap lainnya juga disiapkan untuk masyarakat.