harris
Batam

Gara-Gara Pagar Pengaman Gardu Induk? Ini Peran 5 Tersangka Kasus Mati Lampu Batam

11
×

Gara-Gara Pagar Pengaman Gardu Induk? Ini Peran 5 Tersangka Kasus Mati Lampu Batam

Share this article
Serandang tampak atas. Pembangunan instalasi Trafo 3 oleh PT Ahza Jaya Mulia yang dimulai pada April 2026.
Serandang tampak atas. Pembangunan instalasi Trafo 3 oleh PT Ahza Jaya Mulia yang dimulai pada April 2026.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Teka-teki di balik pemicu kelumpuhan pasokan listrik masif (blackout) di wilayah Batam dan Bintan kini makin terang. Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang tersangka yang disinyalir lalai dalam menjaga dan memelihara sistem pengamanan instalasi vital, termasuk fungsi pagar pengaman di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang.

Pengungkapan peran para tersangka tersebut dibeberkan dalam konferensi pers resmi di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, serta Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo.

BACA JUGA:  Suplai Air Mati Total di Belasan Wilayah Batam, Begini Update Terbaru dari Lokasi Perbaikan

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP. Mereka diduga kuat bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan fasilitas pengamanan gardu induk hingga memicu gangguan berdampak luas.

“Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

BACA JUGA:  Redam Ketegangan Soal 'Ancaman Putus Kerja Sama', BP Batam Minta Media Tetap Kritis dan Profesional