Gudangberita.co.id, Batam – Menindaklanjuti pemberitaan terkait aksi penolakan dan dinamika penyiapan lahan di kawasan Kampung Kalat, Pulau Rempang, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi resmi terkait status kegiatan serta penanganan di lapangan.
Melalui surat resmi bernomor B-4770/A6.3/HM.02/8/2026, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menegaskan bahwa aktivitas yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026) merupakan bagian dari proses penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih, bukan aksi penggusuran terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Status Hukum Lahan dan Pendataan Warga
BP Batam menjelaskan bahwa area pembangunan sekolah tersebut berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) resmi milik BP Batam seluas 18,5 hektare.
Oleh karena itu, pihak otoritas membantah adanya tindakan penggusuran maupun perampasan hak milik warga secara sepihak.
Terkait klaim kepemilikan oleh warga setempat, BP Batam mencatat ada empat warga yang mengajukan klaim atas sebagian area rencana pembangunan.
“Dua warga telah menyerahkan dokumen terkait klaim kepemilikan lahannya untuk diverifikasi. Sementara untuk dua warga lainnya yang belum menyerahkan dokumen, BP Batam tetap membuka ruang komunikasi persuasif agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan,” tulis keterangan resmi BP Batam.













